Tersangka Pemukul Wartawan Debebaskan


TEMPO Interaktif, Depok: Darwin Simaremare, 36 tahun, tersangka pemukulan, intimidasi dan pengeroyokan terhadap wartawan media elektronik pada insiden penutupan galian liar di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Depok hari ini, Rabu (2/8) pukul 18.00 WIB dibebaskan Polresta Depok.

Menurut sumber Tempodi Satreskrim Polresta Depok, hasil penyidikan yang dilakukan unit sidik kejahatan dan kekerasan belum menemukan cukup bukti bahwa tersangka memukul, mengintimdasi dan mengeroyok wartawan. ''Karena itu ia kami dibebaskan,'' katanya kepada Tempo.

Sumber itu menjelaskan, Darwin diringkus Satreskrim karena saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni Yustian Tampubolon, 46 tahun, yang melakukan pemukulan terhadap korban Ari Firmansyah (Kameramen TV7), tersangka Darwin berada didekat Yustian. ''Ketika kami katakan jangan bergerak, Darwin malah mau kabur maka kami tangkap,'' tegasnya.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, Darwin dinyatakan belum cukup bukti untuk diseret menjadi tersangka. Oleh sebab itu, sesuai KUHAP ''bila seseorang dalam waktu 1x24 jam belum terbukti, maka harus dibebaskan''. Meski demikian, jika kemudian atas perkembangan penyidikan ada bukti baru yang meyakinkan tersangka darwin terlibat dalam kasus ini, maka dirinya bisa kembali ditangkap.

Hingga kini, Kepolisian masih mengembangkan proses penyidikan. Kemungkinan ditangkapnya tersangka lain masih terbuka, pasalnya ini merupakan kasus pengeroyokan.

Semenatara itu, tersangka lainnya, Yustian Tampubolon masih ditahan Polresta Depok. Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti rekaman kaset, tersangka terbukti melakukan pemukulan terhadap Ari Firmansyah.

Endang Purwanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X