Pengacara Daan Dimara Minta Perlindungan Hukum
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Erick S. Paat, pengacara Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas ancaman serta pembatasan peran profesi yang diduga dilakukan Menteri Kehakiman dan HAM, Hamid Awaluddin.
Erick datang ke Mabes Polri didampingi beberapa pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Erick tiba di Mabes Polri pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju ke ruang Sekretariat Umum Kapolri.
Pengaduan Erick kepada Kapolri terkait ancaman yang dilakukan Hamid pada 25 Juli di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saat persidangan atas diri Hamid sebagai saksi dalam kasus korupsi di KPU. Sebelum proses persidangan dimulai, Hamid mengajak Daan yang saat itu duduk sebagai terdakwa untuk pindah tempat dari ruang tunggu penasehat hukum ke ruang tunggu saksi.
Pada saat itu Hamid kepada Daan menyampaikan pesan agar penasihat hukum Daan, yaitu Erick Paat, tidak menyerang dengan pertanyaan-pertanyan yang menyudutkan. Kalau menyerang terus dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Hamid menganggap masalahnya akan berubah menjadi masalah pribadi.
Di samping minta perlindungan kepada Kapolri, Erick besok akan melaporkan Hamid ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap telah melakukan sumpah palsu.
Erwin Dariyanto


