Topik
Jaksa Akan Kirim Surat Pemanggilan Ali Mazi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum Senin depan akan mengirimkan surat pemanggilan kepada empat tersangka kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, termasuk Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara, yang dulu menjadi pengacara PT Indobuild Co.
“Surat itu adalah surat untuk dia (Ali Mazi) harus hadir, agar (penyidikan) ditingkatkan ke penuntutan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, usai salat Jumat di kantornya.
Mengingat lokasi Ali Mazi terhitung jauh, maka kejaksaan berasumsi Ali Mazi baru dapat hadir sekitar tujuh hari lagi.
Seperti diketahui berkas kasus Hotel Hilton ini sudah lengkap. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan alat bukti. Namun tahap ini kemarin menunggu selesainya acara Musabaqah Tilawatil Qur'an di Sulawesi Tenggara.
Mengenai penahanan, Hendarman mengatakan hal itu ada di tangan penuntut. “Apakah ditahan atau tidak, nanti dilihat,” ujar Hendarman.
Fanny Febiana