Topik
Infografis
Korban Belum Sepaham Soal Ganti Rugi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Empat rumah purnawirawan di komplek Berlan, jalan Kesatrian Timur, kecamatan Matraman, Jakarta Timur dikosongkan paksa hari ini. Dalam aksi pengosongan ini tidak mendapat perlawanan dari para janda purnawirawan.
Sekitar pukul 09.00 rombongan aparat dari Ditzi (Direktorat Zeni Angkatan Darat) datang ke lokasi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, sempat terjadi pertemuan antara pihak kuasa hukum janda purnawirawan, Mauliate Sitompul dengan para eksekutor. Mereka membicarakan mengenai uang pengganti rumah yang besarnya Rp40-50 juta yang dianggap terlalu kecil. Namun, pertemuan berjalan dengan deadlock sehingga eksekusi pun dilangsungkan, sekitar pukul 10.30.
Rumah di komplek itu seluruhnya ada 35 unit. Saat ini, yang hendak dieksekusi ada 19 rumah. Lima belas rumah diantaranya telah dikosongkan sendiri oleh penghuninya, dengan menerima ganti rugi yang diberikan. Sedangkan empat rumah yang dieksekusi saat ini milik Nama empat janda itu, Biyuti (istri Gatot Slamet Haryono), Sulastri (istri Sukirdi), Karyuni (istri Watoro) dan Yuniarsih (istri Sunarjo). Saat ini, barang-barang milik keluarga purnawirawan dibawa menggunakan truk TNI menuju gudang Ditzi.
Biyuti, 66 tahun, mengatakan sampai saat ini belum ada kesepahaman tentang pesangon. Dia mempertanyakan kenapa Ditzi yang jadi eksekutor padahal lahan milik Kodam Jaya. Menurutnya, ada surat edaran yang diedarkan oleh Panglima Kodam Jaya yang ditandatangani oleh Kolonel (CZI) Suratmo tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas TNI AD yang merujuk pada surat telegram Kasad nomor: SP/508/2006 tertanggal 20 April 2006 yang intinya mengatakan bahwa untuk rumah dinas golongan dua yang sudah terlanjur ditempati oleh purnawirawan dan warakawuri serta dipastikan yang bersangkutan belum punya rumah pribadi diberikan tenggat waktu sampai meninggal dunia, kecuali jika rumah tersebut dibutuhkan segera oleh negara cq TNI AD selanjutnya tidak dapat diteruskan oleh istri dan anak-anaknya.
Berdasarkan surat itu, Biyuti mengatakan, jika dirinya belum meninggal masih berhak menempati rumah itu. Saat ini, Ia belum tahu mau kemana jika rumahnya dibongkar.
Sandy Indra Pratama