Topik
Infografis
Lieus Jadi Tersangka
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharisma, resmi menjadi tersangka atas kasus perusakan pagar pembatas tanah sengketa di RT 7 dan RT 8 RW 4 Mangga Besar Jakarta Barat.
“Benar Lieus sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 170,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Komisaris Polisi Hendro Pandowo, ketika dihubungi Tempo tadi malam.
Lies, yang juga merangkap sebagai kuasa hukum warga, menjadi tersangka kasus perusakan pagar tersebut bersama tiga orang warga lainnya yaitu Saiful, Arifin dan Agus Sahroni. “Tiga orang lainnya yang lebih tua yaitu Handoko, Suparman dan Agus Suratman sudah dilepaskan,” kata Lieus Sungkharisma saat dihubungi melalui ponsel.
“Saya belum menentukan siapa yang akan menjadi kuasa hukum saya, tapi tadi teman-teman dari Lembaga Hukum PP Muhammadiyah sudah datang, “ ujarnya.
Menurut Lieus, pihaknya juga belum dapat memastikan langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka.
Lieus bersama enam warga korban penggusuran di RT 7 dan 8 RW 4 Mangga Besar, Jakarta Barat, diperiksa Kepolisian Resor Jakarta Barat, sejak kemarin malam hingga siang ini.
Mereka dituding melakukan perusakan pagar pembatas di atas tanah yang masih disengketakan. Warga yang diperiksa adalah Handoko, 48 tahun, Syaiful (26), Arifin (22), Agus Syahroni (17), Suparman (52) dan Agus Suratman (41). Kuasa hukum mereka, Lius Sungkarisma, ikut diperiksa.
NININ P. DAMAYANTI