Topik
Infografis
Lieus Sungkharisma Mengaku Tak Bersalah
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lieus Sungkharisma, Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, mengaku tak bersalah dalam kasus kasus perusakan pagar perbatasan tanah sengketa di Mangga Besar, Jakarta Barat. "Dalam kasus ini ada ketidakadilan," katanya kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Lieus dikurung di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Barat sejak kemarin. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengajak dan memprovokasi warga merusak pagar pembatas tanah sengketa.
Sengketa itu terjadi di atas sebidang tanah seluas 170 meter persegi di RT 07 dan 08 RW 04 di Mangga Besar. 37 Kepala Keluarga telah menempati tanah itu sejak tahun 1912. Namun pada tahun 1982, seorang wanita bernama Zubaidah telah membuat sertifikat atas tanah tersebut.
Akhir bulan lalu pemerintah Jakarta Barat menggusur warga tanpa memberikan ganti rugi. Zubaidah lalu memagari tanah dengan tembok yang membuat warga marah dan merusaknya. Dalam kasus itu Lieus bertindak sebagai kuasa hukum para warga.
RUDY PRASETYO