Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

TEMPO Interaktif, Jakarta:




Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental, Mariati Kurniawan (48) dan Tirza Elizabeth Iloi (38), di jalan Pasir Koja, Bandung, Rabu (2/8) lalu. Mereka menggadaikan mobil-mobil yang disewa, seharga Rp40-60 juta, lalu menghilang menghindari pemilik rental.

Kepala Unit IV Satuan Keamanan Negara, Komisaris Polisi Bambang Supratmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari pemilik perusahaan rental mobil Sani Tran's Tebet, Jakarta Selatan. "Saat itu yang datang David pengacara Liuw Tinu Sen alias Dede, pemilik rental," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (9/8).

Bambang mengatakan, Mariati dan Tirza telah menyewa empat buah mobil ke Sani Tran's pada Januari 2006. Namun, kedua orang tersebut tidak membayar uang sewa pada bulan keempat. Bahkan, ketika hendak ditagih, dua orang itu menghilang, begitu juga dengan kendaraan yang disewa.

Muhamad Nafi