Topik
Bandar Judi Beromzet Miliaran Ditangkap
TEMPO Interaktif< Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap dua pelaku judi bola dan togel ditangkap di Jalan Utama Sakti Raya Nomor 36 Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, Sabtu lalu."Judi bola dilakukan selama piala dunia 2006 dan omzetnya miliaran rupiah," kata Komisaris Besar Edward Syah Pernong, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat kemarin.
Menurut Edward, tersangka Suliyanto 31 tahun (bandar judi) dan Edward, 29 tahun (karyawan) telah setahun lebih membuka praktek perjudian itu. Judi togel, pemasangnya mengirim angka taruhan via SMS. Begitu juga dengan judi bola.
Adapun uang taruhan dikirim ke nomor rekening tersangka Suliyanto. Bila pemasang menang, tersangka akan mengirim uang hadiah ke nomor rekening pemenang. Jaringan pelanggannya sampai ke Singapura dan Malaysia.
Barang bukti yang disita empat handphone Nokia, lima lembar kertas rekapan angka judi, satu set perangkat komputer, mesin faximile, kalkulator, kartu ATM BCA, dan uang Rp 1,25 juta.
Para tersangka yang kini ditahan di Polsek Tanjung Duren dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Rudy Prasetyo