Draf RUU Pajak Baru Berpotensi Hilangkan Penerimaan Rp 10 triliun


TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad H. Wibowo mengungkapkan, rancangan undang-undang ketentuan umum perpajakan (RUU KUP) berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak perusahaan minimal Rp 10 triliun.

Sebab, RUU KUP yang baru ini akan memberi keringanan pada pengusaha yang belum memperoleh keuntungan, untuk menunda pembayaran pajak.

Dengan ketentuan itu, menurut Dradjad, pengusaha bisa berdalih belum untung supaya diperbolehkan tidak membayar pajak dulu.

“Bisa jadi yang hilang lebih dari Rp 10 triliun,” papar Dradjad sebelum mengikuti pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Nota Keuangan RAPBN 2007 di gedung parlemen, Jakarta, hari ini.

RUU KUP yang dimaksud, kata Dradjad, adalah draf hasil kesepakatan pemerintah—tim ekonomi saat ini--dengan kalangan pengusaha. Sementara, draf yang sedang dibahas di DPR adalah draf yang diajukan mantan Menteri Keuangan Jusuf Anwar, Agustus 2005.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menarik draf Agustus 2005 itu dan menggantinya dengan draf baru. Hanya saja, dalam prosesnya ada kesalahan administrasi. Seharusnya penarikan draf lama diajukan oleh Presiden bukan Menteri Keuangan. Hingga kini, belum ada konfirmasi jelas apakah Presiden sudah mengajukan penarikan draf RUU KUP lama untuk diganti dengan yang baru. Padahal, pemerintah mentargetkan RUU KUP dapat diundangkan dan diterapkan mulai 1 Januari 2007.

Menurut Dradjad, bisa saja pemerintah menarik kembali draf RUU KUP lama itu. Tapi, itu berarti ada waktu dan biaya yang telah terbuang lantaran draf itu sudah dibahas lebih dari setahun dan melibatkan banyak pihak, termasuk meminta masukan dari para mantan Menteri Keuangan, mantan Dirjen Pajak hingga asosiasi-asosiasi dan kelompok masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, dengan memasukkan draf baru, itu berarti DPR harus membentuk Pansus Baru. “Pansus baru, kerja mulai September-Oktober, di saat itu ada bulan puasa dan Lebaran, jadi tak mungkin selesai Januari 2007,” papar Dradjad. “Paling baru selesai 2008.”

Dia menambahkan, pemerintah bisa saja menempuh cara lain agar RUU KUP bisa selesai Januari 2007. Caranya, pemerintah “menitipkan” perubahan-perubahan draf RUU KUP melalui fraksi-fraksi di DPR. Ini merupakan alternatif informal.

“Tapi ini berarti, Menteri Keuangan harus melobi per fraksi. Politisi fraksi yang dititipi pun akan jadi bulan-bulanan di parlemen. Tapi, cuma ini satu-satunya cara kalau RUU KUP mau selesai Januari 2007,” papar Dradjad.

Dia menekankan, dalam pembahasan RUU KUP itu yang penting ditekankan adalah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dengan kepentingan bisnis.


KURNIASIH/PRAMONO/ANNE

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X