Reklame Gambar Bergerak Berbahaya

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Reklame yang menampilkan iklan dalam bentuk televisi raksasa dinilai berbahaya karena mengganggu pandangan dan konsentrasi pengguna jalan. "Iklan atau reklame yang bersinar seharusnya tidak boleh mengganggu pengendara terutama di malam hari, karena beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Heru Koco, Selasa (22/8).

Pengamatan Tempo, salah satu reklame gambar bergerak ada di Boulevard Kelapa Gading, di depan Mal La Piazza. Di sana, iklan ditampilkan bukan sebagai gambar, melainkan bergerak seperti layaknya iklan di televisi. Iklan menggunakan layar berukuran 7x3 meter yang memancarkan cahaya terang.

"Itu sebenarnya melanggar, karena memancarkan cahaya yang menyilaukan pengemudi atau pengendara roda dua," kata Heru. Menurutnya, pihak Polres Jakarta Utara akan menemui pemilik reklame itu. "Nanti akan kami bicarakan," ujarnya.

Yanti Sugarda, Ketua Lembaga Riset Periklanan Universitas Indonesia menyatakan reklame semacam itu membahayakan. "Seharusnya ditempatkan pada posisi kendaraan berhenti seperti di lampu merah," ujarnya.

Pemasangan reklame diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 13 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pasal 11 SK tersebut menyatakan tidak diperkenankan penempatan reklame panggung pada persimpangan jalan yang menggunakan cahaya bergerak yang mengganggu keselamatan lalu lintas.

Reza M