Mulyana Merasa Jadi Target KPK
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah, merasa menjadi target operasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, laporan kejadian korupsi belum diserahkan, tapi pemimpin KPK sudah mengumumkan lebih dulu ke media massa bahwa ada dua tersangka kasus korupsi di KPU yakni melibatkan dia dan R.M. Purba, rekannya. ”Laporan kejadian belum ada tapi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyana membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu (23/8).
Mulyana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengimbangi efektivitas pemberantasan korupsi dengan membidik target-target strategis. ”Tidak hanya dipilih secara diskriminatif,” ujarnya.
Mulyana bersama mantan Kepala Biro Logistik KPU Richard Manusun Purba didakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Mulyana duduk di kursi terdakwa untuk kedua kali. Sebelumnya, dia divonis dua tahun tujuh bulan karena menyuap Khariansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, yang sedang mengaudit KPU.
Dalam eksepsinya, Mulyana menilai dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan tidak cermat. Menurut dia, hal itu terlihat dari penggunaan kalimat yang seolah-oleh dirinya bertindak sebagai perusahaan peserta tender. Padahal, kata Mulyana, dia adalah ketua panitia pengadaan surat suara.
Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Khaidir Ramly membantah. ”KPK bekerja tidak berdasarkan target,” ujarnya saat dihubungi. Menurut dia, lembaganya bekerja berdasarkan temuan fakta. Perihal adanya pengumuman tersangka yang lebih dulu, kata dia, hal itu karena KPK menganut asas transparansi. | RIKY FERDIANTO


