Warga Blokir Jalan

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Warga RT 07 RW 10 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Timur, memblokir Jalan Basuki Rahmat menuju arah Pondok Kopi sejak pukul 10.00 WIB hari ini. Mereka menolak pengosongan lahan milik Budiman Santoso dan Hartarti Santoso seluas 7200 meter.

Akibat penutupan jalan itu, kemacetan terjadi dari arah Kampung Melayu ke arah Pondok Kopi.

Warga protes karena pengosongan lahan dilakukan tanpa pemberitahuan dari pemilik. Kedua pemilik itu memenangkan tanah sengketa itu dari PT Imindo Uneswa.

Berdasarkan data yang diterima Tempo, pengosongan lahan itu sudah diperintahkan pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2006 lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengosongan dilakukan hari ini.

Tapi warga mengaku tak tahu. "Tiba-tiba pemilik meminta dikosongkan lahan dan tidak ada pemberitahuan," kata Agus Arifin, Ketua RW 10.

Agus mengatakan warganya memang mengakui bahwa tanah yang mereka tempati bukan miliknya. Tapi mereka menempati tanah itu atas izin PT Imindo.

Agus mengatakan warga bersedia pindah, namun berharap pengosongan lahan dilakukan setelah lebaran dan mendapat uang kerohiman sesuai kesepakatan antara warga dengan pemilik tanah. "Jumlah nominalnya kami minta selayaknya, atau sesuai dengan kesepakatan," kata Muhamad, seorang warga RT 07 yang sudah tinggal di sana sejak 1981.

ZAKY ALMUBAROK