Stiker Polisi Tidak Diatur
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian menyatakan tidak memiliki aturan khusus mengenai maraknya peredaran stiker polisi. "Kami cuma bisa menghimbau masyarakat yang bukan anggota (TNI maupun Polisi) untuk tidak memasang stiker," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar I Ketut Yoga Ana kepada Tempo di Kepolisian Resor Jakarta Utara, Rabu (23/8).
Pengamatan Tempo, banyak masyarakat yang non-polisi maupun Tentara
Nasional Indonesia menempelkan stiker, seperti "Keluarga Besar
BARESKRIM", "Keluarga Besar SATLANTAS", dan sebagainya di kendaraan
mereka. Bahkan, tersangka pengedar ekstasi, Erry Utami, yang ditangkap dua hari lalu pun menggunakan striker sejenis di mobil Toyota Kijang Innova miliknya.
Menurut Ketut, kepolisian tidak berhak melakukan penertiban. "Karena
tidak ada Undang-Undangnya," katanya. Kepolisian hanya memiliki
aturan internal yang menyatakan atribut dan seragam polisi hanya dapat
dikenakan oleh anggota.
Selain anggota, Ketut menyatakan keluarga angggota juga diperbolehkan
mengenakan stiker yang bertuliskan "Keluarga Besar". Namun demikian, ia
tidak dapat menjelaskan batasan keluarga, apakah keluarga inti atau
luas. "Tanyakan saja sama ahli hukum," katanya.
Reza M