RUU Pajak Kurangi Penerimaan Negara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penerapan Rancangan Undang-undang Perpajakan yang baru
kemungkinan besar akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
"Di dalam RUU yang baru itu beberapa tarif diturunkan sehingga ada kemungkinan penerimaan pajak akan turun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Boediono, penurunan penerimaan dari sektor pajak hanya akan bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, jelas dia, penerimaan pajak akan menjadi lebih tinggi. "Penerimaan pajak pasti naik karena pertumbuhan ekonomi naik," katanya.
Pemerintah, jelas Boediono, akan berupaya tiga RUU Perpajakan, yaitu RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Pajak (KUP), dan Pajak Penghasilan (PPH) dapat berlaku pada 2007. Alasannya, RUU tersebut sangat ditunggu oleh banyak pihak. "Undang-undang itu sangat
krusial untuk menarik investasi," katanya.
Tapi, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat masih menolak draf baru RUU Perpajakan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggantikan RUU yang sedang dibahas Panitia Khusus.
Anggota Pansus pembahas RUU Perpajakan Dradjad Hari Wibowo mengatakan bahwa Dewan menolak menerima draf baru karena Presiden belum mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) baru. Menurut Dradjad, berdasarkan tata tertib DPR, Presiden harus mengajukan surat ke DPR jika ingin mencabut RUU yang sedang dibahas parlemen dan mengganti dengan RUU yang baru.
Dradjad juga mengatakan, kemungkinan besar RUU Perpajakan tidak akan selesai dibahas di Senayan hingga akhir tahun ini. Alasannya, waktu yang tersisa untuk membahas tiga RUU terlalu singkat. Padahal, DPR masih harus membentuk pansus baru, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan, dan melakukan kunjungan kerja.
Dradjad memperkirakan, hanya satu RUU yang bisa diselesaikan hingga akhir tahun ini, yaitu RUU KUP.
Boediono mengatakan, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perpajakan. "Kami tetap berharap tahun 2007 bisa diimplementasikan, tapi pemerintah dan dewan harus bekerja keras," katanya.
PRAMONO
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Bisnis
- Sistem Jaringan Bandara Soetta Alami Gangguan
- Agus Marto Dilantik Jadi Gubernur Bank Sentral Hari Ini
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan













