RUU Pajak Kurangi Penerimaan Negara


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penerapan Rancangan Undang-undang Perpajakan yang baru
kemungkinan besar akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

"Di dalam RUU yang baru itu beberapa tarif diturunkan sehingga ada kemungkinan penerimaan pajak akan turun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Boediono, penurunan penerimaan dari sektor pajak hanya akan bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, jelas dia, penerimaan pajak akan menjadi lebih tinggi. "Penerimaan pajak pasti naik karena pertumbuhan ekonomi naik," katanya.

Pemerintah, jelas Boediono, akan berupaya tiga RUU Perpajakan, yaitu RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Pajak (KUP), dan Pajak Penghasilan (PPH) dapat berlaku pada 2007. Alasannya, RUU tersebut sangat ditunggu oleh banyak pihak. "Undang-undang itu sangat
krusial untuk menarik investasi," katanya.

Tapi, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat masih menolak draf baru RUU Perpajakan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggantikan RUU yang sedang dibahas Panitia Khusus.

Anggota Pansus pembahas RUU Perpajakan Dradjad Hari Wibowo mengatakan bahwa Dewan menolak menerima draf baru karena Presiden belum mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) baru. Menurut Dradjad, berdasarkan tata tertib DPR, Presiden harus mengajukan surat ke DPR jika ingin mencabut RUU yang sedang dibahas parlemen dan mengganti dengan RUU yang baru.

Dradjad juga mengatakan, kemungkinan besar RUU Perpajakan tidak akan selesai dibahas di Senayan hingga akhir tahun ini. Alasannya, waktu yang tersisa untuk membahas tiga RUU terlalu singkat. Padahal, DPR masih harus membentuk pansus baru, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan, dan melakukan kunjungan kerja.

Dradjad memperkirakan, hanya satu RUU yang bisa diselesaikan hingga akhir tahun ini, yaitu RUU KUP.

Boediono mengatakan, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perpajakan. "Kami tetap berharap tahun 2007 bisa diimplementasikan, tapi pemerintah dan dewan harus bekerja keras," katanya.

PRAMONO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X