Polisi Pamong Praja Segel Peternakan Ayam


TEMPO Interaktif, Jakarta:


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah Kota Depok menyegel sebuah peternakan ayam milik Isa warga RT 02/03 Kampung Curug, Kelurahan Curug, Pancoran Mas, Depok, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Operasi Satpol PP, Nirwan Hakim mengatakan, peternakan ayam itu juga tidak memiliki izin usaha. Sehingga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2001 tentang retribusi IMB dan Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang ketertiban umum. "Ada juga pengaduan khawatir terkena flu burung," katanya, Kamis (24/8).

Proses penyegelan sempat tertunda karena Isa meminta kepada petugas satpol PP dan petugas penyidik pegawai negeri sipil pemerintah Kota Depok untuk menunggu pengacara mereka. Menurut Isa, proses izin IMB dan izin usaha peternakan ayam miliknya sedang diselesaikan oleh pengacaranya. "Tunggu pengacara saya. Izin sudah diajukan sejak kemarin-kemarin," ujar Isa.

Meski demikian, satpol PP tidak mengindahkan permintaan Isa ini. Petugas kemudian menempelkan surat kertas peringatan segel di empat pintu kandang ayam Isa.

Endang Purwanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X