Polisi Pamong Praja Segel Peternakan Ayam
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah Kota Depok menyegel sebuah peternakan ayam milik Isa warga RT 02/03 Kampung Curug, Kelurahan Curug, Pancoran Mas, Depok, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Operasi Satpol PP, Nirwan Hakim mengatakan, peternakan ayam itu juga tidak memiliki izin usaha. Sehingga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2001 tentang retribusi IMB dan Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang ketertiban umum. "Ada juga pengaduan khawatir terkena flu burung," katanya, Kamis (24/8).
Proses penyegelan sempat tertunda karena Isa meminta kepada petugas satpol PP dan petugas penyidik pegawai negeri sipil pemerintah Kota Depok untuk menunggu pengacara mereka. Menurut Isa, proses izin IMB dan izin usaha peternakan ayam miliknya sedang diselesaikan oleh pengacaranya. "Tunggu pengacara saya. Izin sudah diajukan sejak kemarin-kemarin," ujar Isa.
Meski demikian, satpol PP tidak mengindahkan permintaan Isa ini. Petugas kemudian menempelkan surat kertas peringatan segel di empat pintu kandang ayam Isa.
Endang Purwanti
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
Berita Utama Metro
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen
- Empat Bangunan Usaha Dibongkar
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit













