Revisi UU Komisi Yudisial Jadi Prioritas
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal tentang pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 itu. “Revisi harus dilakukan karena tidak boleh ada kevakuman hukum,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Minggu (27/8)
Kendati begitu, kata Trimedya, Dewan belum bisa memastikan pelaksanaan revisi itu. Sebab, dalam waktu dekat ini tidak ada jadwal rapat di komisi hukum DPR. Dewan juga memasuki masa paripurna untuk membahas perubahan anggota masing-masing komisi. ”Masa sidang pendek,” ujar anggota Dewan dari PDI-Perjuangan ini.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 23 Agustus lalu membatalkan beberapa pasal tentang pengawasan oleh Komisi Yudisial. Selain membatalkan, Mahkamah merekomendasikan kepada Dewan dan Presiden segera menyempurnakan undang-undang itu.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Akil Mochtar, menilai meski fungsi pengawasan dibatalkan oleh putusan itu, Komisi Yudisial masih memiliki dua fungsi utama, yakni merekrut calon hakim agung dan mengawasi hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. ”Pengawasan tidak mutlak harus berhenti,” ujarnya. Menurut Akil, jika revisi Undang-Undang Komisi Yudisial merupakan suatu kebutuhan, Dewan memastikan akan segera melalukan revisi.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas menyambut positif rencana revisi tersebut. Menurut dia, inisiatif revisi itu adalah bentuk kepekaan Dewan terhadap masalah yang muncul atas putusan Mahkamah Konstitusi. ”Dewan berpihak pada agenda reformasi peradilan untuk melawan mafia peradilan,” ujar Busyro saat dihubungi kemarin.
Busyro menegaskan, revisi undang-undang itu bukan permohonan Komisi Yudisial setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pada awal-awal pembentukan Komisi Yudisial, lembaganya sudah mempunyai agenda untuk mengajukan revisi.
Tapi, kata Busyro, Dewan menilai rencana itu masih menjadi program legislasi pada 2007. Karena itu, kata Busyro, Komisi Yudisial lalu berinisiatif mengambil langkah dengan mengajukan permohonan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Sayangnya permohonan itu tidak ditanggapi pemerintah sejak lima bulan lalu," ujarnya.
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Busyro, lembaganya tidak bisa berbuat-apa-apa alias mandul. Busyro berharap, Dewan akan menekankan revisi itu pada perluasan kewenangan pengawasan dan juga sanksi oleh Komisi Yudisial. Hal itu, kata Busyro, agar fungsi pengawasan lebih efektif. "Tidak hanya memberikan rekomendasi," ujarnya. | TITO SIANIPAR | RIKY FERDIANTO













