108 Perusahaan Terindikasi Membakar Lahan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 108 perusahaan perkebunan dan kehutanan diindikasikan membuka lahan dengan cara membakar hutan. Perusahaan itu 91 di antaranya berlokasi di Kalimantan dan 15 perusahaan beroperasi di Sumatera.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Chalid Muhammad, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah memastikan sejumlah konsesi milik sejumlah perusahaan telah terbakar.
Beberapa perusahaan itu, kata dia, di antaranya PT Agro Lestari Mandiri, PT Agro Bukit, PT Wilmar Plantation Group, PT Bulu Cawang Plantation, PT Bumi Pratama Khatulistiwa di Kalimantan Barat, PT Sumber Tama Nusa Pertiwi di Jambi, PT Persada Sawit Mas di Sumatera Selatan, PT Agro Karya Prima Lestari (Sinar Mas Group) di Kalimantan Tengah, dan puluhan perusahaan lainnya di Riau.
”Sebagian besar perusahaan tersebut telah melakukan praktek serupa dan tidak pernah terjerat hukum,” kata Chalid. Dia akan melakukan dengar pendapat dengan DPR RI terkait kebijakan yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan terhadap konsesi apabila terjadi kebakaran hutan.
Dia berharap, ada kebijakan agar pelaku bisnis harus bertanggung jawab dan diberi sanksi apabila terjadi kebakaran di lahan konsesinya, tidak peduli siapa yang melakukan pembakaran. “Dengan cara itu, kebakaran bisa dikurangi dan masyarakat tidak dijadikan kambing hitam” kata Chalid.
Nur Aini
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Yahoo! Akan Beli Tumbrl Rp 10 Triliun
- Kantor Harian Radar Bone Dirusak
- Fathanah: Kekuatanku Sekarang Cuma Tuhan dan Sefti
- Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis














