MA Kurangi Vonis Said Agil

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar lima tahun penjara. Putusan ini sama seperti putusan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut hakim agung Iskandar Kamil, ketua majelis kasasi, putusan itu dibacakan pada 16 Agustus lalu. ”Kami membatalkan putusan pada tingkat banding dan mengembalikan sama seperti putusan di pengadilan negeri,” kata Iskandar saat dihubungi, Rabu (30/8).

Said menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan, Said terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 April memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara.

Iskandar mengatakan, majelis kasasi menilai pertimbanga hukum dalam putusan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta tidak cukup untuk memperberat vonis Said. ”Karena itu, kami mengembalikan putusan itu sama seperti putusan pada peradilan tingkat pertama,” ujarnya. Menurut dia, untuk menaikkan atau mengurangi putusan harus melalui pertimbangan yang cukup.

Mohamad Assegaf, pengacara Said Agil, kecewa atas putusan itu. ”Ini kabar buruk,” ujarnya saat dihubungi. Dia yakin kliennya bakal bebas dalam tingkat kasasi karena penggunaan dana abadi umat adalah berdasarkan kebijakannya sebagai pembantu presiden.

Apalagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan unsur materil dalam penjelasan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Assegaf yakin kliennya bakal bebas. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi pertimbangan dalam putusan kasasi. ”Klien kami tidak bisa divonis karena hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya. | AGOENG WIJAYA | SUKMA LOPPIES