Pemilik Warnet Wajib Laporkan Pengunjung
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemilik warung internet (Warnet) harus mendata identitas setiap pengunjungnya. Data tersebut setiap bulan wajib dilaporkan kepada tim Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID SIRTII).
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, kewajiban untuk melapor itu diatur dalam peraturan menteri tentang pengawasan internet yang mulai diberlakukan minggu ini. Hal itu dilakukan mengingat banyak kejahatan dunia cyber seperti carding, deface, dan terorisme dilakukan melalui warung internet.
"Setiap pengunjung nantinya harus meninggalkan kartu tanda penduduk, sebelum mengakses layanan internet," kata Sofyan, usai membuka Bellua Cyber Security Asia Confrence 2006 di Jakarta Convention Center, Rabu (30/8).
Sofyan melanjutkan, bagi pemilik warung internet yang tidak mendata setiap pengunjungnya, risikonya adalah pemilik itu akan dikenai pidana apabila terjadi tindak kejahatan cyber dan dilakukan melalui warnet tersebut.
Dia menegaskan, kewajiban mendata akan diberlakukan mulai minggu ini menyusul telah disahkannya peraturan menteri tentang pengawasan internet yang di dalamnya diatur mengenai ID SIRTII.
EKO NOPIANSYAH
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Mobil-mobil Keren di Film `Fast & Furious`
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
Berita Utama Bisnis
- PTPN X Targetkan Laba Naik sampai Rp 500 Miliar
- Kadin Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan
- Kalbe Farma Tarik 7,7 Persen Saham
- Aspperda Usul Smelter Dibangun dengan Kluster
- Longsor, Serikat Buruh Akan Gugat Freeport
- Bumiputera Targetkan Pendapatan Rp 8,4 triliun
- SBY Pilih Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan













