Pengawasan Eksternal Mahkamah Konstitusi Tetap Diperlukan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Meski pengawasan hakim konstitusi dilakukan majelis kehormatan, pengawasan dari luar (eksternal) terhadap Mahkamah Konstitusi tetap harus ada. Menurut Lukman Hakim Saefuddin, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, aturan itu agar tercipta sistem kontrol yang seimbang dalam lembaga kekuasaan kehakiman. "Prinsipnya, jangan ada satupun lembaga negara yang tidak bisa diawasi secara eksternal," ujar Lukman dalam diskusi di Jakarta, Kamis (31/8) dengan tajuk “Kontroversi Putusan MK tentang MA dan KY dan Implikasinya terhadap Pembenahan Peradilan di Indonesia”.

Mahkamah Konstitusi pada 23 Agustus membatalkan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial terhadap para hakim. Tapi, Mahkamah menyatakan ”pengecualian” pengawasan terhadap hakim konstitusi. Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh majelis kehormatan. Mahkamah menyarankan Dewan dan presiden agar memperbaiki Undang-Undang Komisi Yudisial.

Lukman mengatakan, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak membuat pengecualian. Sebab, kata dia, pengawasan hakim konstitusi termasuk dalam pengertian hakim. ”Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.

Pengamat peradilan, Denny Indrayana, mengatakan usulan revisi dari Mahkamah Konstitusi memang baik. Tapi, kata dia, untuk jangka panjang tidak efektif. ”Revisi akan efektif jika masuk dalam konstitusi,” ujarnya.

Menurut Denny, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar. Masalahnya, kata dia, lembaga negara yang berwenang menafsirkan Undang-Undang Dasar hanyalah Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Denny mengimbau kepada Dewan dan presiden untuk memberikan batasan agar Mahkamah Konstitusi tidak menyelewengkan kekuasaan.

Benny K. Harman, anggota Dewan lainnya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk menata ulang sistem tata negara khususnya kekuasaan kehakiman. Kendati begitu, Benny pesimistis dengan rencana revisi. Sebab, kata dia, sekitar 80 persen anggota Komisi Hukum DPR adalah orang yang tidak pro-reformasi lembaga peradilan. "Mereka juga kaki tangan Mahkamah Agung,” ujarnya. | RIKY FERDIANTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X