DRPD Bekasi Larang Sekolah Negeri Pungut Uang Bangunan


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Bekasi - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, mengungkapkan sekolah negeri tetap dilarang keras membebankan biaya renovasi maupun pembangunan gedung sekolah kepada masyarakat. "Untuk sifatnya pembangunan, itu tidak boleh. Karena itu jelas, sudah ditangani pemerintah," kata Zubaidi kepada Tempo, Rabu (30/8).

Untuk pos pendidikan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi telah mengalokasikan dana Rp 80 miliar. Sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 40 miliar, digunakan untuk pendanaan rehabilitasi gedung-gedung sekolah.

Sementara itu, di luar pembangunan fisik, sekolah masih dibenarkan memungut dengan syarat melalui mekanisme kesepakatan Komite Sekolah. Alasannya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang tidak mencakup seluruh kebutuhan pendidikan. "Masih bisa dibenarkan, asal sesuai dengan program," kata dia.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, banyak sekolah negeri di wilayah Kecamatan Bekasi Barat memungut biaya uang gedung sekitar Rp150 ribu. . Alasannya, bantuan operasional fisik tidak mencukupi.

Siswanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X