Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Polisi Pelaku Pembalakan Liar Terancam Dipecat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Empat orang polisi di wilayah kepolisian Sulawesi Tenggara terancam dipecat karena terlibat kasus pembalakan liar. Keempat polisi tersebut saat ini masih mendekam di sel tahanan Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara."Kalau nantinya pengadilan memutuskan keempat polisi itu bersalah, saya pastikan mereka juga akan dijatuhi sanksi berat dari internal lembaga kepolisian. Bahkan kalau perlu mereka saya pecat," kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Anang Yuwono Sisworo kepada Tempo di Kendari, Jumat (1/9).Keempat polisi yang semuanya berpangkat bintara dan statusnya sudah menjadi tersangka itu masing-masing Brigadir Satu (Briptu) Seblon Wanglon, Briptu Nyoman Sukarata, Briptu Abubakar Sofa Mena dan Brigadir Dua (Bripda) Hakdin.Menurut Kapolda, pihaknya sangat tidak mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan bawahannya. Apalagi kejahatan yang diduga dilakukan keempat polisi tersebut akan berdampak merugikan masyarakat karena merusak lingkungan."Perwira tinggi saja bisa dijatuhi sanksi apalgi kalau cuma pangkat bintara. Anda dan masyarakat tidak perlu khawatir, saya selaku pimpinan polisi di Sulawesi Tenggara tidak akan setengah-setengah menindak anggota polisi yang terlibat perbuatan kriminal," tegas Kapolda Anang.Informasi di Polda Sulawesi Tenggara yang berhasil dihimpun menyebutkan, keempat polisi tersebut tertangkap tangan saat sedang memuat ratusan batang kayu rimba campuran tanpa dokumen. Penangkapan terhadap keempat polisi itu sendiri dilakukan oleh satu tim khusus gabungan Polda dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara.Sayangnya, keterangan soal kapan dan dimana keempat polisi itu ditangkap tak berhasil diperoleh. "Yang jelas peristiwa penangkapannya sekitar awal Agustus lalu, tanggal dan lokasinya saya lupa," kelit Kapolda Anang.Saat didesak bertugas di mana keempat polisi itu, Kapolda Anang juga menolak menyebutkan kecuali hanya mengatakan bahwa mereka bertugas di Sulawesi Tenggara. Menurut Kapolda Anang, berkas keempat polisi itu saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.Bocoran yang berhasil diperoleh menyebutkan, dari keempat polisi itu, tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena diketahui paling banyak memuat kayu tanpa dokumen. Dari hasil pemeriksaan, total jumlah kayu yang diangkut Briptu Abubakar Sofa Mena sebanyak 238 batang kayu meranti.Urutan kedua ditempati tersangka Briptu Seblon Wanglon dengan jumlah 150 batang kayu jati, sedangkan Briptu Nyoman Sukarata dan Bripda Hakdin masing-masing memuat 125 batang kayu rimba campuran dan 15 batang kayu jati.Selain keempat polisi itu, dua orang warga sipil yakni Cahyadi dan Melky juga ikut ditahan. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang itu merupakan rekan tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena. Dedy Kurniawan, Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

22 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.


KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

Ditjen Gakkum KLHK mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.


Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.


227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) melihat lahan yang hangus terbakar dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino
227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.


Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Taman Nasional Lorentz. Situs KLHK
Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Adelin Lis
Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.