Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Dibebastugaskan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyetujui pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta M. Rusdi Taher. Hasil pemeriksaan internal—bidang pengawasan kejaksaan—menyatakan, Rusdi terbukti melakukan perbuatan tercela tidak melaksanakan petunjuk atasan dalam rencana tuntutan terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa kasus narkoba. "Rekomendasi sudah disetujui Jaksa Agung yaitu hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Pengawasan, Togar Hutabarat, di Kejaksaan Agung, Jumat (1/9)

Togar menjelaskan, keputusan rekomendasi tersebut diserahkan pada 31 Agustus lalu. Dalam rekomendasi itu, kata dia, Rusdi dianggap melakukan perbuatan tercela tidak melaksanakan petunjuk pimpinan dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus narkoba. Hasil pemeriksaan internal juga menemukan adanya dua rencana tuntutan yaitu enam tahun dan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Hariono.

Kasus ini berawal dari temuan Majelis Kehormatan Jaksa soal adanya rencana tuntutan ganda terhadap terdakwa kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu, Hariono Agus Tjahjono. Temuan itu terungkap ketika Majelis Kehormatan memeriksa para jaksa yang menyidangkan kasus tersebut. Majelis menemukan adanya perbedaan rencana tuntutan, yakni enam tahun dan 15 tahun.

Atas temuan itu, Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan menelusuri dugaan pelanggaran administrasi. Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa jaksa yang bersidang di pengadilan hingga pemimpinnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Togar mengatakan, rencana tuntutan terhadap terdakwa Hariono awalnya hanya enam tahun. Lalu, dilakukan perbaikan oleh Rusdi atas rencana tuntutan itu menjadi 15 tahun. “Maksud perbaikan itu sebenarnya baik, tapi menurut etika pengawasan perbaikan itu menjadi tidak baik dan tercela,” ujar Togar.

Atas rekomendasi pencopotan itu, Kejaksaan Agung tidak membentuk majelis kehormatan jaksa sebagai sarana pembelaan diri. Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, majelis kehormatan dibentuk terhadap jaksa yang diberhentikan dengan tidak hormat. ”Tapi, dia (Rusdi) diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan keberatan atas keputusan itu,” ujar Basrief.

Perihal pergantian jabatan sebagai kepala kejaksaan tinggi Jakarta, Barief mengatakan, pergantian itu menunggu masa 14 hari setelah pengajuan keberatan yang diajukan Rusdi.

Tempo berusaha menghubungi Rusdi Taher melalui telepon selulernya untuk dimintai komentar. Namun, dua nomor telepon seluler Rusdi tidak aktif. Kendati begitu, pada pemeriksaan 3 Agustus lalu, Rusdi membantah adanya dua rencana tuntutan ganda. Dia menyatakan memberikan perintah agar menuntut terdakwa Hariono 15 tahun penjara. "Hanya itu!" katanya ketika itu. | SUKMA N. LOPPIES

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X