Konsultan Bisnis Adrian Waworuntu Dituntut 4 Tahun Penjara

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ishak, terdakwa kasus dugaan korupsi BNI, dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Sahat Sihombing, menilai bahwa Ishak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus BNI. ”Dari fakta sidang tidak ditemukan alasan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Ishak," kata Sahat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa menuntut konsultan bisnis Adrian Waworuntu itu membayar denda sebesar Rp 250 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan. Juga, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar, yang harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sahat mengatakan, pada Oktober 2003, Ishak menemui Adrian di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Ketika itu, kata Sahat, konsultan bisnis Adrian itu meminta Rp 5 miliar kepada Adrian dengan maksud membantu penangguhan tahanan dan mengarahkan penyidikan pidana korupsi menjadi perkara perdata.

Adrian, kata Sahat, lalu meminta bantuan Jeffrey Baso, terdakwa lainnya, untuk menyediakan uang yang diminta. "Tindakan mencari keuntungan dengan janji membebaskan Adrian dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan adalah perbuatan yang dilarang," ujar Sahat.

Ishak yang hadir mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang menangis ketika jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Ariano Sitorus, pengacara Ishak, menilai jaksa tidak dapat membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan kliennya. Menurut Ariano, jaksa tidak menyebutkan fakta-fakta persidangan yang justru bisa meringankan kliennya. Ariano mencontohkan, keterangan Adrian sebagai saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa Rp 5 miliar yang didakwakan oleh jaksa kepada kliennya adalah hubungan pinjam meminjam dengan Jeffrey Baso. "Jaksa terlihat tidak yakin makanya mereka hanya menuntut empat tahun, jika mereka yakin pasti tuntutannya lebih dari itu," ujarnya.

Agoeng Wijaya