Topik
Infografis
Sebuah Rumah Dibongkar di Gandaria
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Petugas Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta siang hari ini membongkar sebuah bangunan tiga lantai seluas 500 meter di Jalan Gandaria I Nomor 62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bangunan ini isinya ruang tinggal, tapi dibangunnya ruko, ini jelas menyalahi aturan, " kata Kepala Seksi Pengendalian Bangunan, Widodo Soeprayitno, di lokasi pembongkaran.
Menurut Widodo pemilik rumah sudah diberi peringatan tiga kali. Tiang bangunan juga pernah dipotong sebagai terapi kejut. "Karena tidak digubris, kami bongkar paksa," katanya.
Padahal lanjut Widodo, izin tersebut dapat diubah. Namun biayanya lebih mahal. Karena dalam aturannya, rumah tinggal tidak boleh dibangun menjadi tiga lantai, kecuali wisma atau ruko.
Pembongkaran yang dilakukan oleh 20 kuli bongkar berlangsung sejak 12. 00 siang, berakhir pukul 12.30 WIB. Untuk pengamanan Dinas Tramtib Personil keamanan di kerahkan dari Kecamatan Kebayoran Baru menurunkan 15 personil.
WAHYUDIN FAHMI