Topik
Infografis
Penggusuran di Kemayoran
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sekitar 300 bangunan tanpa ijin di Jalan H. Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, diratakan dengan tanah siang hari ini. Bangunan itu terdiri atas bengkel, tambal ban, pencucian mobil, warung kecil, kafe, dan kos-kosan, di atas lahan seluas 2,2 hektare.
Pembongkaran bangunan dipimpin Direksi Badan Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran dan Kecamatan Kemayoran. Camat Kemayoran, Sanusi, mengatakan bangunan-bangunan liar itu sudah mulai berdiri di tanah milik badan itu sejak tahun 1997 lalu.
Adi Suryadi, Asisten Direktur Bidang Penertiban badan itu mengungkapkan bahwa tanah itu memang dipinjamkan kepada warga semenjak krisis moneter. "Warga meminta izin untuk bercocok tanam, namun entah mengapa tiba-tiba lahan berubah menjadi hunian, padahal rencananya kita ingin membantu mereka," kata Adi.
Seluruh bangunan yang diratakan hari ini terbuat dari bangunan semi permanen yang dengan gampang dihancurkan dengan sebuah alat berat saja.
REH ATEMALEM SUSANTI