Bantu Kabur Tahanan, Staf Jaksa Terancam Dipecat
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merekomendasikan pemecatan Ag, staf Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Depok. Ag diduga kuat membantu lolosnya Djainul AB, tersangka kasus korupsi seniali Rp 1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Muzammi MH mengatakan, sanksi bagi Ag telah ssuai dengan hasil pemeriksaan internal Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi. “Tinggal menungu keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian,” kata Muzammi di Depok, hari ini.
Menurut keterangan sejumlah saksi, kata Muzammi, Ag sengaja mengarahkan Djainul untuk masuk ke ruangan lain agar terpisah dari rombongan tahanan. Dengan begitu, Djainul lebih mudah meloloskan diri.
Hingga kini, tim internal kejaksaan belum memeriksa jaksa yang kemungkinan terlibat meloloskan Djainul. Adapun nasib staf Pidana Umum berinisial B, menurut Muzammi, masih dalam tahap pemeriksaan.
Djainul, tersangka penggelapan uang dalam penjualan tanah kavling Departemen Kesehatan di Rawageni Pancoran Mas, kabur saat akan dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor, Senin 17 Juli lalu.
Hingga kini, kata Muzammi, kejaksaan dan kepolisian masih mencari Djainul yang juga pengurus Parta Golkar Depok itu.
Endang Purwanti













