Ismoko Dituntut Tiga Tahun Penjara

TEMPO Interaktif, Jakarta:Brigadir Jenderal (Purn) Samuel Ismoko dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi menerima suap saat menyidik kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru. ”Terdakwa menerima 10 lembar Mandiri Traveller cheques senilai Rp 250 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sahat Sihombing dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Selain dituntut tiga tahun penjara, jaksa juga mengharuskan Ismoko membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan. Namun, dalam tuntutan itu jaksa tidak menyebutkan adanya uang pengganti kerugian negara. ”Uang denda sudah kami anggap cukup,” ujarnya.

Ismoko didakwa melakukan korupsi karena menerima uang saat menyidik kasus L/C fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ismoko menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Direktur Kepatuhan BNI, M. Arsjad, dan Kepala Divisi Hukum BNI, Trikuntoro.

Pembacaan tuntutan berlangsung selama hampir dua jam yang dimulai pukul 14.50 Wib. Ismoko mendengarkan tuntutan sambil membuka buku catatannya seukuran kertas folio bersampulkan warna cokelat. Sesekali ia menuliskan apa yang dibacakan jaksa dalam catatannya. Ismoko yang mengenakan setelan kemeja tangan panjang berwarna hijau tua juga tampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan.

Menurut Sahat, terdakwa Ismoko menerima 10 lembar Mandiri Travel Cheque senilai masing-masing Rp 25 juta. Dua lembar di antaranya dicairkan istri Ismoko, Yuyun Sri Rahayu, pada 9 Februari 2004. Sisanya dicairkan oleh Tohiran di Bank Mandiri. “Tohiran itu bukan rekanan terdakwa, tapi pegawai pemilik show room Hadi Wijaya,” ujar jaksa.

Menjelang akhir pembacaan tuntutan, jaksa Sahat meminta Ismoko berdiri. Tapi, Juniver Girsang, pengacara Ismoko, menolak dan langsung mengajukan keberatan melalui majelis hakim yang dipimpin Herry Sasongko. ”Selama ini tidak pernah jaksa meminta terdakwa berdiri saat pembacaan tuntutan,” ujar Juniver. Walhasil, hakim Herry menerima keberatan yang diajukan Juniver.

Seusai sidang, Juniver mengatakan tuntutan itu hanyalah rekaan jaksa. Sebab, kata dia, tidak sesuai dengan fakta sidang. Menurut dia, jaksa hanya membacakan berdasarkan berkas pemeriksaan saat penyidikan dan bukan selama persidangan.

Misalnya saja, kata Juniver, dugaan kerugian negara sebesar Rp 250 juta yang disebut-sebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”BPKP sendiri menyatakan dugaan kerugian negara itu harus melalui audit ke BNI,” kata Juniver.

Atas tuntutan itu, Juniver mengatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Jumat (22/9) pekan ini. | FANNY FEBIANA