Topik
Direktur Holindo Dihukum Enam Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Direktur PT Holindo Asia Pratama, Reno Tidayoh, enam tahun penjara. Menurut Sulthoni, ketua majelis hakim, terdakwa Reno terbukti melakukan korupsi karena ikut menerima aliran dana kasus korupsi pembobolan BNI senilai Rp 16 miliar. Dana itu merupakan dana pencairan letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain vonis enam tahun, Reno juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan. Terdakwa, kata hakim Sulthoni, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar.
Menurut hakim, uang pengganti harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hartanya akan disita dan dilelang. ''Jika tidak mencukupi, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ujar hakim Sulthoni membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/9).
Freddy Manurung, pengacara Reno, mengatakan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. “Kalau jaksa banding, kami juga akan mengajukan banding,” ujar Freddy. Menurut dia, putusan itu tidak tepat. Sebab, kata Freddy, ada perjanjian kerja sama yang mendasari kliennya menerima aliran uang tersebut. | FANNY FEBIANA





