12 Lapak Dibongkar

TEMPO Interaktif, Depok: 12 tempat usaha liar berbentuk lapak semi permanen di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, hari ini dibongkar secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah. Lapak semi permanen ini sering dijadikan tempat mabuk oleh para sopir angkutan.

Koordinator Polisi Pamong Praja Kecamatan Sukmajaya, Nopendi mengatakan selama lima tahun lapak itu berdiri, ternyata tidak menjual barang keperluan yang tercantum di dalam daftar tulisan di muka warung: kopi dan indomie rebus.

Akan tetapi, lapak ini menyediakan minuman keras yang beralkohol cukup tinggi. Hal yang sama juga terjadi pada lapak yang menyediakan jasa tambal ban.

"Ternyata mereka menjual minuman keras. Makanya tempat ini sering dijadikan tempat kongkow mabuk para sopir," kata Nopendi.

Dia menjelaskan, sebelum pembongkaran, warga di tiga Rukun Warga: 09, 18, dan 21 sudah mengirimkan surat peringatan pembongkaran kepada para pedagang di lapak liar ini. Pasalnya, para sopir yang mabuk di lapak sering meresahkan warga, karena kerap bertikai seraya lari dan berteriak di sepanjang jalan Proklamasi.

Surat peringatan sudah diberikan tiga kali. Namun, pedagang di lapak ini tidak menggubris. Akibatnya, warga kemudian meminta pertolongan pihak kelurahan untuk menindaklanjuti masalah ini.

Veronika Panjaitan, 40 tahun, seorang pemilik lapak menolak jika selain tambal ban juga dituding menjual minuman keras. “Tidak ada itu. Saya murni membuka usaha tambal ban dan menjual kopi dan indomie rebus." Ia juga menolak jika usahanya menjadi tempat berkumpul orang mabuk.

Menurut dia, keributan di lapak terjadi hanya satu kali. Itu karena ada selisih paham antarsopir yang nongkrong di lapak tersebut.

ENDANG PURWANTI