Rahardi Ramelan Cuti Menjelang Bebas

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rahardi Ramelan narapidana dalam perkara korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 4,6 miliar cuti menjelang bebas selama 2 bulan 20 hari sejak hari ini.

Sedianya Rahardi yang dihukum 2 tahun penjara bebas pada Desember mendatang. Ia masuk Penjara Cipinang pada 15 Agustus 2005 tapi dipotong masa tahanan rumah, tahanan kota, dan remisi."Saya disini tepat 400 hari." katanya Rahardi seraya keluar dari pintu utama Penjara Cipinang, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB.

Bekas kepala Bulog ini didampingi istrinya, Tumbu Tri Iswari Astiani, 62 tahun, dua anaknya, Bastian dan Kunti, seorang cucu, sanak saudara, dan pengacara Rivaikusumanegara. Selama cuti, Rahardi harus lapor diri ke Balai Pemasyarakatan setiap Ahad. Rahardi mengaku tetap menunggu hasil Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang sudah dilakukan pada Februari silam. "Untuk mengembalikan martabat saya," ujarnya.

Rini Kustiani