Perjanjian Ekstradisi Singapuran Terhalang Ratifikasi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perjanjian ekstradisi dengan Singapura terhalang karena Indonesia belum melakukan ratifikasi konvensi tentang anti korupsi. Akibatnya pemerintah tidak dapat melakukan kerjasama ektradisi maupun legal mutual assistance atau pertukaran alat bukti. “Kita tidak bisa memanfaatkan secara masksimal karenan belum ratifikasi” kata Yunus Husain Ketua PPATK di BPK Senin (25/9).
Yunus mengatakan Indonesia membutuhkan legal assistance dengan 10 negara ASEAN diantaranya Singapuran dan Malaysia yang keduanya telah melakukan ratifikasi masing-masing pada April dan Juni 2004 lalu. Namun pemerintah hingga kini belum meratifikasi sehingga tidak memanfaatkan untuk meminta alat bukti atau lainnya dari Singapura.
Yunus menambahkan, Departemen Luar Negeri saat ini masih melakukan pembicaraan ekstradisi, ia berharap pembuicaraan segera menemui kesepakatan.
JaksaAgung Muda Bidang Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan saat ini masih ada perbedaan pendapat dengan Singapura tentang korupsi. “Kita menganut 12 item, tetapi Singapura hanya mengenal suap” kata Hendarman. Sedangkan mengenai narkotika dan terorisme telah disepakati, hanya sajua mengenai korupsi belum ditemukan rumusannya. aqida s
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Yahoo! Akan Beli Tumbrl Rp 10 Triliun
- Kantor Harian Radar Bone Dirusak
- Fathanah: Kekuatanku Sekarang Cuma Tuhan dan Sefti
- Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis













