Perjanjian Ekstradisi Singapuran Terhalang Ratifikasi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Perjanjian ekstradisi dengan Singapura terhalang karena Indonesia belum melakukan ratifikasi konvensi tentang anti korupsi. Akibatnya pemerintah tidak dapat melakukan kerjasama ektradisi maupun legal mutual assistance atau pertukaran alat bukti. “Kita tidak bisa memanfaatkan secara masksimal karenan belum ratifikasi” kata Yunus Husain Ketua PPATK di BPK Senin (25/9).

Yunus mengatakan Indonesia membutuhkan legal assistance dengan 10 negara ASEAN diantaranya Singapuran dan Malaysia yang keduanya telah melakukan ratifikasi masing-masing pada April dan Juni 2004 lalu. Namun pemerintah hingga kini belum meratifikasi sehingga tidak memanfaatkan untuk meminta alat bukti atau lainnya dari Singapura.

Yunus menambahkan, Departemen Luar Negeri saat ini masih melakukan pembicaraan ekstradisi, ia berharap pembuicaraan segera menemui kesepakatan.

JaksaAgung Muda Bidang Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan saat ini masih ada perbedaan pendapat dengan Singapura tentang korupsi. “Kita menganut 12 item, tetapi Singapura hanya mengenal suap” kata Hendarman. Sedangkan mengenai narkotika dan terorisme telah disepakati, hanya sajua mengenai korupsi belum ditemukan rumusannya. aqida s

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X