Senin, 25 September 2006 | 21:29 WIB
Jaksa Agung: Hukum Indonesia Tak Kenal Istilah Pancung
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan hukum Indonesia tidak mengenal istilah pancung untuk mengeksekusi mati seorang terpidana. Hal itu, disampaikan Arman menanggapi permintaan terpidana mati kasus bom bali Amrozy yang meminta eksekusi mati atas dirinya dilakukan dengan pancung.
“Undang-undang kita tidak ada hukuman mati dengan dipancung. Jadi tetap (Amrozy)dihukum mati dengan tembak,” kata Arman di Jakarta, Senin (25/9). agus supriyanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Ngos-ngosan Naik Tangga? Performa Seksual Jelek
- Surabaya Butuh Rp 10 M buat Tutup Lokalisasi Dolly
- Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara
- Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
- Tunisia Tahan Amina Tyler, Demonstran Bugil
- Iran Melarang Perempuan Jadi Presiden
- Rumah Sakit Swasta Ini Batal Mundur dari KJS













