Jaksa Agung: Hukum Indonesia Tak Kenal Istilah Pancung


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan hukum Indonesia tidak mengenal istilah pancung untuk mengeksekusi mati seorang terpidana. Hal itu, disampaikan Arman menanggapi permintaan terpidana mati kasus bom bali Amrozy yang meminta eksekusi mati atas dirinya dilakukan dengan pancung.

“Undang-undang kita tidak ada hukuman mati dengan dipancung. Jadi tetap (Amrozy)dihukum mati dengan tembak,” kata Arman di Jakarta, Senin (25/9). agus supriyanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X