Uni Eropa Tolak Belut Beku Indonesia

TEMPO Interaktif, Jakarta:Uni Eropa menolak produk ekspor belut beku dari Indonesia karena diduga mengandung zat berbahaya.

Penolakan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dan Konsumen Spanyol bernomor 30-CCS tertanggal 4 Agustus 2006.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak otoritas Polandia telah mendeteksi adanya kristal violet, leocomalaquita hijau, dan malaquita hijau pada belut beku yang berasal dari lokasi nomor 144.02.B. Belut bekut itu diproduksi PT Medan Tropical Caning and Frozen Industries.

Pemerintah Spanyol telah menetapkan langkah pengawasan khusus atas semua produk belut beku Indonesia. Langkah tersebut akan tetap diberlakukan sampai mendapat jaminan resmi di tempat asal produk.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Martani Huseini membenarkan soal penolakan tersebut.

Menurut dia, atas kelalaian itu, pemerintah telah memberikan sanksi kepada PT Medan Tropical Caning and Frozen Industries. "Sanksinya berupa teguran. Jika masih membandel, izin ekspornya akan dicabut," ujarnya kepada Tempo.

Martani menjelaskan, adanya zat berbahaya yang terkandung dalam belut beku itu dapat merusak jaringan kulit. Bahkan bisa menyebabkan kanker jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

Andri setyawan

  • Send
  • Print