Topik


Menteri Erman Pertahankan Konsorsium Asuransi TKI

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menyatakan tak akan mencabut atau mengevalusi Keputusan Menteri Nomor 280 Tahun 2006 tentang Konsorsium Penyelenggara Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. “Urusan asuransi sudah selesai, sudah dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan, mekanismenya transparan, hasilnya baik,” katanya di Jakarta.

Erman menetapkan konsorsium penyelenggara asuransi pada 21 Juli 2006 lalu melalui keputusan menteri. Konsorsium terdiri PT Asuransi Jasa Indonesia (ketua konsorsium), PT Asuransi Jiwa Askrida, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Bosowa Periskop, PT Asuransi Bumi Putera Muda 1967, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, dan PT Asuransi Parolamas sebagai penyelenggara program asuransi TKI.

Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasific melaporkan keputusan itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli lalu. KPPU memutuskan keputusan Erman harus dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada 6 September asosiasi itu juga melaporkan dugaan korupsi kepada Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi.

Nur Aini

  • Send
  • Print