BI: Asing atau Lokal Boleh Akuisisi Bank Kecil

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia tidak akan membeda-bedakan perlakuanterhadap bankir lokal maupun asing dalam membeli bank-bank kecil.

"Kami tidak bisa membeda-bedakan (asing atau lokal), tidak ada aturannya. Takutnya jika dibedakan malah nanti mengganggu stabilitas," kata Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Bank Indonesia Ahmad Rizal.

Dia menambahkan, baik bankir asing maupun bankir lokal yang mengajukan uji tuntas dan kelayakan tidak akan akan ada perbedaan perlakuan untuk mengakuisisi bank-bank kecil di Indonesia.

Seperti diketahui, terkait dengan ketentuan BI terhadap modal minimum yang ditetapkan pada 2007 sebesar Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar pada 2010, banyak bank-bank kecil yang memilih untuk menjual banknya kepada investor asing daripada melakukan merger. Ini menyebabkan saat ini penguasaan asing terhadap bank-bank lokal menjadi semakin bertambah.

Bahkan data terakhir, saat ini penguasaan asing di perbankan Indonesia sudah mencapai 42 persen dari total bank yang ada.

Suryani Ika Sari