Hamdani Amin Dieksekusi Pekan ini
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung Jumat (6/10) akan mengeksekusi putusan hakim atas terpidana kasus korupsi jasa asuransi Penyelenggara Pemilihan Umum 2004 mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin. Hamdani akan dipindahkan dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Jakarta Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia dipindah hari Jumat besok setelah Sholat Jum'at," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (4/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan surat eksekusi kepada kejaksaan beberapa waktu lalu. Hamdani bisa dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memutuskan pada 16 Agustus menghukum Hamdani enam tahun penjara. Hamdani diputus lima tahun penjara di tingkat banding.
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin bersama Hamdani wajib membayar denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara sebsar Rp 1,068 miliar. Tetapi Abidin mengaku akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami punya novum (bukti baru). Tunggu saja," kata Abidin.
tito sianipar
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Hari Terakhir, KPU Bakal Digeruduk 11 Parpol
- Satu Anak Buah Klewang Menyerahkan Diri
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
Berita Utama Nasional
- Hasil Investigasi Terbakarnya KRI Klewang Ditunggu
- Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik
- Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka
- Darin Mumtazah Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
- Rusuh 1998, Jimly Segan ke Wiranto dan Prabowo
- Polisi Cokok Gembong Penyelundup Manusia dari Iran
- Keluarga Korban Cebongan akan Cek Tersangka













