KPU Daerah Harusnya Bersifat Sementara
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan Umum menginginkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini yang bersifat permanen diganti menjadi sementara (Ad Hoc). “Pansus menginginkan setiap penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh satu penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum,” papar Ketua Pansus Syaifullah Maksum dalam rapat pansus dengan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf di DPR, Kamis (5/10).
Selama ini dalam pelaksanaannya, Pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD sering menimbulkan permasalahan di lapangan. “Salah satu faktor penyebabnya karena tidak adanya hubungan hierarkis sama sekali antara KPUD dengan KPU,” jelas Maksum.
“Herarkinya cukup ada satu yang permanen, yaitu KPU yang berlokasi di pusat,” ujar Ferry Musyidan Baldan, anggota pansus. Mengenai mekanisme pengangkatan anggota KPUD sendiri akan dibentuk semacam penyeleksian oleh KPU pusat. “Saat ini anggota KPUD statusnya permanen, setiap lima tahun diperpanjang,” jelas Ferry.
Mendengar tanggapan tersebut, Menteri M. Ma'ruf belum menentukan sikap. “Tanggapan kami terima dan akan pemerintah bahas lagi lebih lanjut,” ujarnya dalam rapat.
Tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan dibuat pemerintah, DPR akan menerimanya tanggal 9 Oktober mendatang. “Tanggal 11 Oktobernya kita adakan rapat,” ujar Ferry. Aguslia Hidayah













