Tiga Jaksa Bakal Bersaksi Dalam Perkara Pemerasan Jamsostek
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan akan menghadirkan tiga jaksa penuntut umum perkara korupsi PT Jamsostek sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan oleh Jaksa Burdju Ronni dan Jaksa Cecep Sunarto.
Toga jaksa yang akan bersaksi adalah Heru Chaerudin, Pantono, dan MZ Idris. Ketua tim Koordinasi Tim Pemberantas Korupsi Hendarman Supandji mengatakan tak perlu surat izin dari Jaksa Agung untuk menghadirkan mereka. "Mereka sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," kata Hendarman di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Hendarman, berkas penyidikan perkara Burdju Ronni dan Cecep Sunarto telah dinyatakan lengkap sehingga sedang disiapkan rencana dakwaan. Tapi ia belum bisa memastikan kapan kejaksaan merampungkan surat dakwaan. Kasus ini terungkap setelah Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaedi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir April silam. Lalu ia menyatakan telah menyogok Burdju dan Cecep Rp 550 juta agar bebas dari hukuman.
Agoeng Wijaya
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari














