BPK Tetap Tak Bisa Audit Data Wajib Pajak
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pajak menolak permintaan Badan Pemeriksa Keuangan membuka akses data wajib pajak.
"Tentu tidak akan kami beri karena mereka meminta masuk ke dokumen wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta pekan lalu.
Menurut dia, orang membayar pajak itu sukarela (self assessment). Apabila banyak pihak mengotak-atik data pajak, pendapatan, dan rahasia perusahaannya, masyarakat tak akan bersedia lagi membayar pajak. "Kan jadi repot," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa informasi wajib pajak tidak bisa dibuka kepada pihak lain, termasuk BPK, tanpa izin Menteri Keuangan.
Dia menegaskan BPK bisa memeriksa wajib pajak apabila yang bersangkutan menjadi tersangka. "Kalau belum tersangka, belum boleh," ujarnya.
Darmin menambahkan, BPK juga bisa mengaudit Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui kewajaran penerimaan pajak. Sebab, auditor negara memang berwenang mengaudit penerimaan negara terbesar itu. "Mau mengaudit bank kan tidak perlu membuka rekening orang. Mau mengaudit pajak juga tidak perlu membuka data wajib pajak," katanya.
"Jika mereka (BPK) ingin meminta data penerimaan pajak per sektor, per industri, kami bisa berikan. Tapi kami tidak akan memberi data pribadi wajib pajak," dia menambahkan.
Pekan lalu, Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan kejengkelannya karena tidak bisa memeriksa penerimaan pajak. Ia pun mendesak kendala akses data perpajakan dihilangkan pada Undang-Undang Perpajakan baru. Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat saat ini memang sedang membahas amendemen RUU Perpajakan. Pembahasan draf aturan pajak itu ditargetkan rampung akhir 2006 (Koran Tempo, 6 Oktober).
Menurut dia, praktek larangan mengakses data wajib pajak tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di seluruh negara di dunia. "Pak Anwar pasti tidak puas. Tapi peraturannya memang seperti itu," ujarnya.
Sofian | Marlina | Eko Nopiansyah


