Topik
Jeffrey Baso Dituntut Delapan Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Jeffrey Baso dituntut delapan tahun penjara. Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasific itu dinilai bersalah dalam kasus pembobolan letter of credit (L/C) BNI cabang Kebayoran Baru. ”Terdakwa Jeffrey seakan-akan mengajukan letter of credit untuk mengekspor pasir ke PT Bahtera Bintang Selatan di Singapura. Padahal sejak 1998, perusahaan itu sudah tidak beroperasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sahat Sihombing saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Selain tuntutan delapan tahun penjara, Jeffrey dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Kasus ini berawal pada November-Mei 2003. Jeffrey bersama Adrian H. Waworuntu (terpidana seumur hidup kasus yang sama), Maria Pauline Lumowa, Ollah Abdullah Agam, dan Aprilla Widharta (terpidana 15 tahun) mengajukan negosiasi untuk pembayaran delapan lembar L/C ekspor pada BNI cabang Kebayoran Baru.
Dalam negosiasi itu, PT Triranu Caraka dibuat seolah-olah melakukan aktivitas ekspor barang ke luar negeri. Tapi kegiatan ekspor itu tidak pernah ada dan kelengkapan dokumen PT Triranu Caraka untuk negosiasi tersebut diduga fiktif.
Hasil pencairan delapan L/C fiktif itu, menurut versi jaksa, sebesar US$ 12,9 juta dan 8,3 juta euro. Dana sebesar itu masing-masing ditempatkan pada rekening PT Triranu Caraka dan rekening Gramarindo Group. Uang sebanyak US$ 12,9 juta kemudian dipindahbukukan dalam valuta asing. Sedangkan uang 8,3 juta euro dialirkan ke rekening PT Magna Graha Agung dan PT Sagaret Team (Gramarindo Group).
Menurut Jaksa Sahat, Jeffrey sebagai Direktur PT Triranu tidak dapat mengembalikan dana senilai US$ 9,8 juta dan Rp 8,3 juta euro. Dana yang tidak dapat dikembalikan itu dianggap kerugian negara yakni setara dengan Rp 155 miliar.
Kendati menimbulkan kerugian negara, jaksa menyatakan tidak ada uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Jeffrey. “Aliran uang tidak diketahui. Selain itu tidak ada dana yang masuk ke rekening Jeffrey,” ujar salah satu anggota tim jaksa, Risal, seusai sidang. Risal menolak berkomentar perihal tuntutan delapan tahun yang dinilai ringan itu. “Jangan tanya saya,” ujarnya.
Selama pembacaan tuntutan, Jeffrey yang mengenakan kemeja biru muda dan celana krem muda tampak terlihat sering menutup matanya. Bahkan, memasuki analisis yuridis tuntutan, Jeffrey malah tertidur.
Seusai pembacaan tuntutan, Jeffrey meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pembelaan. Walhasil, sidang yang dipimpin hakim Sutjahyo Padmo itu menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan.
Andika Yoedhistira, salah satu pengacara Jeffrey, menyatakan kecewa atas tuntutan terhadap kliennya itu. ”Tuntutan itu sangat tinggi,” ujarnya. Menurut dia, dalam tuntutannya jaksa sendiri sudah menyatakan bahwa tanda tangan Jeffrey dalam pencairan delapan L/C itu dipalsukan
FANNY FEBIANA | SUKMA LOPPIES





