Camat Jatinegara Wajib Lapor


TEMPO Interaktif, Jakarta: Camat Jatinegara, Jakarta Timur, Hairil Astapraja dikenakan wajib lapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ini berkaitan dugaan keterlibatannya dalam sindikat pencurian kendaraan.

Kepala Satuan Kendaraan Bermotor Komisaris Nico Afinta mengatakan wajib lapor bagi camat sebanyak dua hari seminggu. "Setiap hari Senin dan Kamis dia harus melapor kemari (Polda Metro Jaya)," kata Nico di Jakarta, Kamis (12/10).

Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan diketahui Hairil kedapatan menggunaka Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 8905 TE. Ternyata surat-surat kendaraan tersebut palsu. Bahkan setelah ditelusuri, mobil tersebut adalah hasil curian seperti yang pernah dilaporkan kepada polisi.

Dalam pengakuan terhadap polisi, Hairil mengatakan tidak mengetahui jika mobil yang digunakannya adalah curian. Avanza tersebut dibelinya seharga Rp 30 juta dan baru menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan yang ternyata palsu. Sedang sisanya akan dicicil setelah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor diberikan.

Sebab itu Hairil ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar pasal 263 KUHP tentang kepemilikan barang dengan surat-surat palsu. "Dia juga dikenakan pasal 480 tentang penadahan barang curian," kata Nico. Dengan dua tuduhan itu Hairil terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Muchamad Nafi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X