2.847 Narapidana Dapat Remisi

TEMPO Interaktif, Palembang: Kantor Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 2.847 narapidana pada perayaan Lebaran tahun ini. Mereka merupakan bagian dari 5.481 napi dan tahanan pada 16 penjara dan rumah tahanan di provinsi ini.

Pemberian remisi bakal disampaikan pada 24 Oktober 2006 bertepatan dengan Idul Fitri 1427 H. "Jumlah yang mendapat remisi masih dapat bertambah hingga H-1 menjelang Lebaran,” kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Bambang Margono, Minggu.

Jumlah yang diajukan sebanyak 2.732 napi yang mendapatkan remisi khusus I. Sisanya, 115 orang memperoleh remisi II, di mana akan bebas setelah mendapat remisi pada Lebaran nanti.

Bagi mereka yang divonis H-1 sebelum Lebaran dan vonis tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Bambang, remisi yang bersangkutan akan disusulkan. “Tapi, pemberian remisinya akan dilakukan sesudah Lebaran. Setelah berkas administrasinya selesai.”

Pemberian remisi untuk para napi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Syarat-syaratnya, para napi harus berkelakuan baik, menyadari perbuatannya, tidak melakukan pelanggaran dan mau menjadi orang yang berguna. “Remisi ini tidak berlaku bagi para terpidana mati dan seumur hidup,” tandasnya.

ARIF ARDIANSYAH