KPK Minta Penjelasan soal Voucher di DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti informasi seputar pemberian voucher kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK mengirimkan surat kepada Komisi X DPR yang meminta anggota dewan mengisi formulir penerimaan gratifikasi yang dilampirkan pada surat tersebut. ”Akan kami kirim segera. Saya tinggal menandatanganinya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/10). Surat itu, kata dia, meminta penjelasan kepada Komisi X (membidangi masalah pendidikan) seputar pemberian voucher dari mitra kerja DPR.
Menurut Waluyo, dengan mengisi formulir gratifikasi dan mengembalikannya kepada KPK dalam waktu 30 hari, maka anggota dewan yang telah menerima voucher tersebut tidak bisa dituntut lagi. "Delik suap dan korupsinya menjadi gugur," ujarnya.
KPK, kata Waluyo, hanya mengirimkan surat kepada Komisi X karena berdasarkan informasi yang diperoleh KPK. "Kalau ada informasi pemberian gratifikasi lainnya, tolong disampaikan kepada KPK," kata dia.
Tito Sianipar





