Tim BNI Kejar Aset Koruptor

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Bank Negara Indonesia Tbk membentuk tim pemburu aset koruptor kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. ”Yang dikejar adalah semua aset dalam kasus L/C fiktif yang ada di luar negeri. Pokoknya yang ada aliran ke luar negeri,” ujar juru bicara BNI Intan Abdams Katopo saat dihubungi, Rabu (25/10).

Menurut dia, aset yang diburu bernilai lebih dari US$ 40 juta. Nilai itu adalah jumlah seluruh aset koruptor yang terlibat kasus L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru berdasarkan penelitian Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Aset tersebut, kata Intan, termasuk aset Direktur Utama Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa, penasihat Gramarindo Group Adrian Herling Waworuntu, dan Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam.

Selain dari BNI, tim melibatkan Departemen Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Inisiatif pembentukan tim ini datang dari pemerintah. Pembentukan tim itu melalui Surat Keputusan Menteri Luar Negeri pada April lalu. Tim diketuai Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Intan mengatakan, beberapa negara yang menjadi target pengejaraan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, dan Belanda. Kendati begitu, saat ini tim baru melakukan pekerjaan administratif antarpemerintah (government to government). “Tim sedang mengurus proses administrasi untuk legal agreement dan mutual legal assistance,” kata Intan.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kejaksaan tidak diikutkan dalam pembentukan tim itu. Belakangan, kejaksaan baru diajak berkoordinasi. “Untuk pembentukan tim yang SK-nya April itu, kami memang hanya tahu setelah rame-rame kemarin itu. Saya kemudian mengeceknya, dan memang ada,” kata Basrief di seusai salat Idul Fitri, Selasa (24/10).

Basrief adalah Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor yang telah dibentuk jauh sebelum tim baru ini. Meski ada dua tim yang kini sama-sama memburu koruptor, Basrief menganggap pekerjaan kedua tim ini tidak akan tumpang tindih (overlapping). Sebab, kata dia, tim baru itu memiliki pekerjaan yang berbeda. “Personel yang ada di tim yang baru lebih terkait masalah litigasinya (hukum),” kata Basrief.

Fanny Febiana