PDIP: RUU Investasi, Jalan Tol Liberalisasi Ekonomi

TEMPO Interaktif, Solo:Komisi VI DPR mencurigai motif pemerintah mengajukan RUU Investasi untuk memperlancar pemodal asing dalam menguasai sumber-sumber alam di Indonesia tanpa batas.

Menurut Aria Bima, anggota Komisi VI DPR dari PDI Perjuangan, hal itu terlihat dari tidak adanya area yang dinyatakan sebagai area terlarang bagi investor asing berkaitan dengan perlindungan terhadap investasi dalam negeri. "Kalau draf yang diajukan pemerintah disetujui, pengrrajin di Indonesia bisa musnah digilas pemodal asing," ujarnya di Solo, Kamis (26/10).

Aria Bima menyatakan, seharusnya ada area terlarang bagi investor asing untuk melindungi investor dalam negeri, khususnya yang bermodal kecil tetapi padat tenaga kerja seperti kerajinan rotan dan mebel. Di negara manapun, area terlarang diberlakukan agar tidak seluruh usaha dikuasai oleh orang asing. "Saya melihat muara dari RUU Investasi ini adalah untuk meliberalisasi ekonomi Indonesia secara kasat mata," kata dia.

Beberapa waktu lalu Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengajukan rancangan undang-undang investasi. DPR telah membentuk panitia khusus untuk membahasnya dengan diketuai oleh Didik J Rachbini, anggota DPR dari FPAN. Pansus menjadwalkan untuk melakukan rapat dengar pendapat setelah berakhirnya masa reses pertengahan November mendatang. "Fraksi kami sedang melakukan inventarisasi pasal-pasal yang bisa membuat negara ini terjual habis dengan alasan mengundang investasi asing," ujarnya lagi.

Selain tidak ada negatif place, Aria Bima juga mencatat potensi konflik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait dengan pemberian ijin prinsip kepada investor asing. Di dalam draf RUU Investasi disebutkan ijin prinsip dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah daerah. Lembaga abitrase juga diperkenalkan, tetapi hanya untuk menengaji perselisihan antara investor dengan pemerintah pusat.

"Padahal berkaca dari pengalaman, pemerintah pusat ternyata bisa membatalkan ijin prinsip yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau hal ini terjadi, perselisihan ini tidak bisa diselesaikan oleh lembaga abitrase karena pernjanjian dilakukan pemerintah daerah dengan investor. Seperti misalnya ketika pemerintah melalui Departemen Kehutanan membatalkan ijin pengelolaan hutan di Bengkulu yang dikeluarkan pemerintah daerah, investor tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi kalau ijin prinsip semuanya dikeluarkan pusat, daerah bisa ngamuk," kata dia.

Imron Rosyid