Kepemilikan Asing di Proyek Serat Optik Dibatasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah membatasi penyertaan modal asing paling besar 35 persen dalam pembentukan konsorsium pembangunan serat optik atau fiber optic. Pembatasan agar penguasaan asing dalam sistem telekomunikasi di Indonesia tidak semakin menggurita.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah ingin meningkatkan kepemilikan domestik dalam sistem telekomunikasi Indonesia. “Telekomunikasi kita sekarang sudah dikuasai oleh investor asing,” kata Sofyan di Jakarta, Selasa (24/10).
Pemerintah juga membatasi jumlah perusahaan yang terlibat dalam konsorsium itu sebanyak empat perusahaan. Sebab bila jumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium lebih dari empat justru tidak akan menguntungkan.
Eko Nopiansyah