Prosedur Pembebasan Bersyaratan Tomi Soeharto


TEMPO Interaktif, Jakarta:Tomi Soeharto, putra kinasih mantan Presiden Soeharto, hari ini akan dibebaskan secara bersayarat dari LP Narkotik Cipinang, Jakarta.

Kepala Divsi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah DKI, Gusti Tamandjaya, menjelaskan pembebasan Tomi akan melewati tiga lapis prosedur administratif.

Prosedur pertama, kata Gusti, Tomi akan meminta surat eksekusi pembebasan bersyarat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah mendapatkan surat itu prosedur selanjutnya Tomi akan kembali ke Penjara Cipinag untuk menandatangai dan memberikan stempel sidik jari."Ketentuan itu merupakan syarat untuk memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat dari Dirjen Permasyarakatan yang ditandatangai atas nama Meteri Hukum dan HAM," ujar Gusti.

Setelah mendapatkan SKPB, prosedur terakhir Tomi diharuskan meluncur ke kantor badan permasyarakatakn Salemba, Jakarta Pusat untuk melaporkan diri. Keterlibatan Bapas, kata Gusti, ditujukan agar selama masa pembebasan bersyarat nantinya Tomi tetap memdapatkan proses pembimbingan.

Riky

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X