Topik
"Angkutan Umum Biang Pelanggaran"
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menyatakan angkutan umum sebagai biang keladi pelanggaran dan kemacetan di Jakarta, terutama di perempatan-perempatan jalan. "Mereka itu ngetem, mengacuhkan rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo hari ini.
Menurut data Direktorat Lalulintas, dari 8.195 pelanggaran lalulintas periode 2 September-27 Oktober, angkutan umumlah yang paling banyak melanggar.
Dalam operasi dadakan pada pukul 7.00-14.00 WIB hari ini, polisi kembali menilang 187 pelanggar lalulintas di perempatan Cawang, dekat Universitas Kristen Indonesia. "Semuanya angkutan umum," kata Djoko.
Perinciannya, 26 pelanggaran oleh bus kota, 8 pelanggaran bus antar kota, 6 pelanggarn minibus, dan 6 pelanggaran angkutan umum non-trayek (bodong).
Menurut Djoko, operasi serupa akan berlanjut selama sepekan. Tempat lain yang jadi target operasi antara lain persimpangan Senen di Jakarta Pusat, Pasar Cipulir di Jakarta Selatan, persimpangan Grogol di Jakarta Barat, dan persimpangan Semper di Jakarta Utara.
Ibnu Ruysdi