Kejaksaan Agung Cari Lesmana Basuki
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung kembali mengumumkan data dan wajah buronan perkara korupsi. Kali ini, koruptor yang diumumkan adalah Lesmana Basuki, terpidana dua tahun penjara karena korupsi dalam penjualan surat berharga Commercial Paper milik PT Hutama Karya pada 1994-1998.
Juru Bicara Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2000 memvonis Lesmana dua tahun dan ganti rugi Rp 15,3 miliar. Tapi, "Dia belum sempat dieksekusi karena melarikan diri," kata Pasek dalam jumpa pers di kantornya.
Pasek menjelaskan jabatan terakhir Lesmana adalah Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum. Lahir pada 13 Januari 1923 di Labuan Bacau Maluku Utara, Lesmana terakhir tinggal di Jalan Padalarang 14, Menteng, Jakarta Pusat. "Ciri-cirinya, kulit putih, bentuk muka belut telur, dengan mata sipit dan telinga lebar, rambut hitam, dan berkaca mata," ujarnya. Informasi disampaikan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor telepon (021)00 7236510.
Agoeng Wijaya
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
- Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
Berita Utama Nasional
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta














